Kronologi Penangkapan Kapal yang Bawa 1,6 Ton Sabu di Batam
vyrals0.blogspot.com - Sejumlah Personil dari Polda Kepri memindahkan 1,6 Ton atau 81 Karung berisikan sabu-sabu dari kapal ikan ketam berbendera Singapura asal Taiwan DOK POLDA KEPRI
Kapal berbendera Singapura ditangkap di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018). Kapal ini membawa 81 karung yang diperkirakan berisi 1,6 ton sabu.
Empat orang juga turut diamankan, yaitu anak buah kapal termasuk nakhoda yang berkewarganegaraan China. Masing-masing bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) dan Liu Yin Hua (63).
Kapolda Kepulauan Riau Irjen (Pol) Didid Widjanardi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima dan ditindaklanjuti dengan koordinasi Tim Gabungan Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam pada 15 Februari lalu.
Usai berkoordinasi, tim lalu berangkat menuju ke Batam sehari setelahnya. Pada 18 Februari, tim tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepri, bersama Kapal Bea Cukai.
Kapal target baru diketahui posisinya pada 19 Februari hingga penangkapan dilakukan pada 20 Februari dengan menggunakan kapal BC 7005 di perairan Karang Helen Mars.
"Tim mengamankan satu unit kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal" katanya.
Pada hari itu pula, kapal dibawa menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang.
sumber: msn.com
0 Response to "Kronologi Penangkapan Kapal yang Bawa 1,6 Ton Sabu di Batam"
Posting Komentar